Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa, menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan.
"Kedua pelaku pencurian rumah kos ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," katanya.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat yang kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos miliknya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan D dan MYL saat sedang membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat.
Petugas langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dua unit AC yang mereka bawa juga merupakan barang curian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya pula.