Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Selatan Tgk Amran memenuhi undangan rapat koordinasi lintas sektor pembahasan rancangan rencana detail tata ruang (RDTR) Tapaktuan 2022-2042 bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI Abdul Kamarzuki
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan Deka Harwinta Zianur dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Rabu, mengatakan rapat koordinasi berlangsung di Jakarta, Selasa (29/3).
"Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan," kata Deka Harwinta Zianur.
Deka Harwinta Zianur mengatakan undangan tersebut diterima Bupati sesaat usai menghadiri pertemuan dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI.
"Bapak Bupati telah tiba di Jakarta Selasa (29/3) pagi dan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI," kata Deka Harwinta Zianur.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran memaparkan gambaran umum rancangan rencana detail tata ruang kawasan wisata alam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, kata Deka Harwinta Zianur, dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal, yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam didukung hasil perikanan dan perkebunan.
Dalam pertemuan itu disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan.
Berikutnya, sebaran objek daya tarik wisata kecamatan Tapaktuan,sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana.
“Luas total adalah 2.505,21 hektare, dibagi menjadi dua subwilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” kata Deka Harwinta Zianur mengutip penjelasan Masrizal.
Deka Harwinta Zianur mengatakan dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
"Penyusunan RDTR diamanatkan undang-undang penataan ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan," kata Deka Harwinta Zianur.