Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Keuangan RI melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyetujui PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah Banda Aceh sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro (UMI) PIP.
"Alhamdulillah Menteri Keuangan RI melalui PIP telah menyetujui Mahirah Muamalah sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro di Banda Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama PIP Nomor: Kep-15/IP/2022 Tentang Penunjukan Mahirah Muamalah sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro PIP.
Aminullah mengatakan, keputusan persetujuan tersebut diteken langsung oleh Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, dan surat itu telah diterimanya.
"Selanjutnya kami diarahkan untuk dapat segera melakukan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Aminullah, Mahirah Muamalah menjadi satu-satunya LKMS di Indonesia yang menjadi penyalur pembiayaan ultra mikro.
"Untuk LKMS perseroda, Banda Aceh baru satu satunya yang disetujui. Kita akan salurkan pembiayaan ini khusus bagi pedagang UMKM ultra mikro," katanya.
Mantan Dirut Bank Aceh ini berharap seluruh direksi dan jajaran LKMS Mahirah Muamalah dapat bergerak cepat dalam mempersiapkan mekanisme maupun hal-hal teknis menyangkut penyaluran pembiayaan ultra mikro nantinya.
Dengan penunjukan Mahirah Muamalah Syariah sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro ini, lanjut Aminullah, insyaallah akan semakin banyak masyarakat yang ekonomi lemah.
"Terutama pedagang kecil yang dapat dibantu permodalannya. Muaranya peningkatan perekonomian masyarakat," demikian Aminullah Usman.
Aminullah: Menkeu RI setujui LKMS Banda Aceh sebagai penyalur pembiayaan UMI
Rabu, 27 April 2022 14:56 WIB