Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan operasi gabungan di perairan laut kota paling barat Indonesia itu dalam upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing guna meminimalisir indikasi pelanggaran keimigrasian.
"Operasi gabungan ini kita lakukan dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di perairan Teluk Sabang, juga sebagai langkah awal antisipasi ancaman masuknya orang asing secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Sabang Hanton Hazali di Sabang, Kamis.
Rute operasi gabungan yang dilakukan di laut Pulau Weh itu mulai dari dermaga pasiran hingga kawasan perairan laut wilayah pelabuhan CT 2 Sabang.
Dalam operasi gabungan itu, Imigrasi Sabang melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal yacht yaitu S Y Mariposa dan S Y Long Tara. Kedua kapal it berbendera Jerman dengan total penumpang tiga orang yang berkewarganegaraan Jerman.
"Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing tersebut," katanya.
Hanton menyebutkan pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran keimigrasian, baik pengawasan keimigrasian secara tertutup dan maupun terbuka.
Oleh karena itu, Imigrasi gencar menggelar operasi gabungan untuk mengawasi wilayah perairan Selat Melaka, yang merupakan gerbang pertama untuk masuk ke wilayah NKRI.
"Operasi gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan juga sebagai langkah pengawasan bersama di perairan laut Sabang," katanya.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, Imigrasi Sabang juga melakukan penyebaran informasi keimigrasian terkait aturan-aturan terbaru kepada pemilik kapal yacht.
Operasi itu turut terlibat Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fachryan, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kecamatan Sukakarya yang meliputi Camat, Danramil, Kapolsek, Danpos AL, Geuchik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.