Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menahan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tenjomaya berinisial ES karena terbukti ikut korupsi bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan dana desa.
"ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Rabu.
Hutamrin mengatakan ES yang merupakan kaur keuangan terbukti ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.
Menurutnya, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi BLT COVID-19 pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.
Hutamrin mengatakan dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.