Pemusnahan bawang merah selundupan yang diduga berasal dari luar negeri tersebut, dilakukan di pekarangan kantor Polres Aceh Utara, disaksikan Koowas Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Bustami, Kepala Stasiun Karantika I Banda Aceh, Kasi Pidum Kejari Lhoksukon dan wakil dari Pengadilan Aceh Utara dan sejumlah pejabat kepolisian daerah setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi menyebutkan barang bukti bawang merah tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya yang dilakukan pada 17 April 2016, dikawasan Keude Tanah Pasir.
Dimana sebut Mahliadi, penangkapan yang dilakukan pada waktu dinihari tersebut, sebelumnya bawang merah dimaksud diturunkan dipinggir pantai Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Tanah Pasir yang selanjutnya diangkut dengan menggunakan dua unit truk.
"Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat. Kemudian tim opnal langsung bergerak kelokasi. Dua mobil yang diduga mengangkut bawang itu langsung distop oleh petugas, saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap terhadap keberadaan bawang merah tersebut, sehingga barang bukti bersama dua sopir truk langsung dibawa kepolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Mahliadi.
Ia menambahkan dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka. Yaitu sopir truk masing- masing berinisial TJD (43) dan ZLF (22), keduanya warga kebupaten Bireun serta kedua tersangka mengaku diberi imbalan untuk mengangkut bawang merah ilegal itu sebesar Rp1.200.000
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan pemilik bawang merah ilegal tersebut masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.