Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Rabu. Remisi diserahkan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh Rakhmat Renaldy mengatakan dari 5.912 narapidana yang menerima remisi atau pengurangan hukuman tersebut, sebanyak 5.896 orang di antaranya menerima remisi umum satu.
"Remisi umum satu atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan 16 narapidana lainnya menerima remisi umum dua atau langsung bebas," kata Rakhmat Renaldy menyebutkan.
Rakhmat Renaldy mengatakan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu tersebut, sebanyak 709 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian, sebanyak 942 narapidana lainnya menerima remisi dua bulan.
Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.
"Sedangkan penerima remisi umum dua atau langsung bebas sebanyak 16 orang. Mereka masing-masing dari Lapas Meulaboh sebanyak 11 orang, Lapas Kutacane dua orang, Lapas Blangkejeren dua orang, dan Rutan Sigli satu orang," kata Rakhmat Renaldy.
Berdasarkan tindak pidananya, narapidana yang terbanyak menerima remisi adalah perkara narkotika dengan jumlah. 3.633 orang. Sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak 13 narapidana. Selebihnya, penerima remisi merupakan narapidana tindak pidana umum.
Rakhmat Renaldy mengatakan dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
"Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan," kata Rakhmat Renaldy.