Banda Aceh (ANTARA) - Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto meminta para kepala desa/keuchik di kabupaten itu untuk serius mempelajari administrasi keuangan desa sehingga tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari.
“Semua proses perencanaan pembangunan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban tersusun dengan baik. Pengelolaan dana desa harus akuntabel, bukan hanya terukur tapi dari sisi akuntabilitas juga bisa dipertanggungjawabkan," kata Muhammad Iswanto di Aceh Besar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Masyarakat Pembelajaran Anti Korupsi (MPAK) bagi Apatur Desa se Kabupaten Aceh Besar yang digelar BPKP Aceh dan Inspektorat Aceh Besar.
Ia menjelaskan pihaknya bersama Inspektorat Aceh Besar terus mendampingi gampong, terutama dalam membenahi administrasi keuangan desa sehingga anggaran yang dikucurkan tersebut tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia ada beberapa masalah yang terjadi akibat ketidakpahaman aturan, karena itu melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur gampong dalam membenahi administrasi keuangan gampong.
Iswanto juga menekankan inti dari pelaksanaan keuangan adalah kejujuran, karena itu ia berharap kepada seluruh keuchik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menata administrasi keuangan yang baik dalam mewujudkan pembangunan gampong di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Supriyadi mengatakan pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar untuk pemerintahan gampong atau desa yakni dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Berbagai macam kegiatan yang menggunakan keuangan negara tidak benar, itu terjadi di daerah lain. Jangan sampai itu juga terjadi di Aceh Besar," kata Supriyadi.
Karena itu, Supriyadi mengatakan, perlu perhatian semua pihak utamanya kepala desa agar penyelewengan uang negara tidak terjadi di Aceh Besar, di mana kepala desa harus betul-betul-betul menjaga bagaimana agar penggunaan uang negara dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.