Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi V (kesehatan) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani meminta Pemerintah Aceh dan apotek di Aceh untuk menyetop obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya masuk ke tanah rencong.
"Kita minta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan para dokter dan apotek di Aceh menyetop dulu sirup yang mengandung zat membahayakan bagi tubuh manusia," kata M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Falevi sebagai respon terhadap isu obat sirup yang diduga telah mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut terutama pada anak di Indonesia.
Tak hanya itu, Falevi juga mendesak Pemerintah Aceh segera menginstruksikan kepada para dokter dan tenaga kesehatan di Aceh untuk tidak membuat dulu resep obat-obatan dalam bentuk sirup.
"Begitu juga rumah sakit kewenangan provinsi, harus menghentikan semuanya. Kemarin kita koordinasi, ada beberapa kasus yang terindikasi juga masalah obat tersebut," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Falevi, pihaknya segera berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan kesehatan di Aceh agar dapat melakukan penghentian obat-obat tersebut, serta harus mencari alternatif lainnya.
Selain itu, Falevi juga meminta BPOM bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut, karena kasus ini terjadi dinilai akibat kecerobohan sehingga mengakibatkan sesuatu yang fatal bagi orang lain.
Dirinya meminta BPOM harus bekerja ekstra menyelesaikan masalah tersebut, dan jangan main-main karena ini menyangkut nyawa orang. Bukan persoalan mudah, karena gagal ginjal itu fatal, apalagi terhadap anak.
"Kita minta DPR RI untuk mengevaluasi BPOM tersebut. Kita dalam waktu dekat juga akan mengundang Balai BPOM Aceh untuk menanyakan masalah itu," demikian Falevi.
Untuk diketahui, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI), utamanya dialami anak di bawah usia 5 tahun.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian gagal ginjal akut dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1 hingga 5 tahun.
Pemerintah diminta stop obat sirup berbahaya masuk ke Aceh
Kamis, 20 Oktober 2022 17:11 WIB