Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Sabang yang terus gencarkan dalam pengendalian inflasi di Kota Sabang.
Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, Jumat, mengatakan dalam perjalanan penanganan inflasi, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, dalam hal ini ditangani Kejaksaan Negeri Sabang.
"Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi. Kita di Sabang sudah menyusun strategi dalam penangan inflasi. Karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan, agar sesuai dan tepat sasaran. Alhamdulillah hari ini bersama Kejari siap berkolaborasi," kata Reza di Kota Sabang.
Untuk penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp1,8 miliar, termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.
Sejumlah bantuan sosial dimaksud seperti subsidi transportasi, pasar murah, gerakan cepat tanam, serta bantuan sosial langsung yang diberikan melalui dinas-dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang.
Kemudian, dilanjutkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.
Sementara itu, Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampingi sebagaimana instruksi Jaksa Agung tentang pendampingan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
"Kita bersama-sama sudah gelar ekspose, dan ini kedepannya akan kita kawal untuk menghindari tidak tepat sasaran. Dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan jangan ada penyimpangan," kata Choirun.
Pendampingan hukum ini berlandaskan mekanisme dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pemkot Sabang kawal pendampingan realisasi dana hibah inflasi
Jumat, 25 November 2022 16:05 WIB