Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mempermudah pendaftaran merek guna melindungi kekayaan intelektual dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di provinsi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dengan pembangunan ekonomi merupakan hal yang saling berhubungan.
"Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya mereka. Serta mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa izin yang membuatnya," kata Rakhmat Renaldy.
Menurut Rakhmat Renaldy, pemilik kekayaan intelektual yang dilindungi berhak atas hak ekonomi dari merek yang mereka daftar tersebut apabila digunakan orang lain. Hak tersebut tentu berdampak pada peningkatan ekonomi bagi pemegang hak merek atau kekayaan intelektual.
Rakhmat Renaldy mengatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menetapkan 2023 sebagai tahun merek. Di antara pelayanan unggulan yang mendukung tahun merek tersebut adalah persetujuan otomatis perpanjangan merek.
"Di mana, dengan adanya program layanan tersebut, maka perpanjangan sertifikat merek sudah dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari sepuluh menit," kata Rakhmat Renaldy yang juga Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh.
Rakhmat Renaldy mengatakan pendaftaran merek bisa dilakukan secara daring dan juga bisa juga mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Biaya pendaftaran merek untuk umum Rp1,8 juta per kelas dan usaha menengah kecil Rp500 ribu per kelas.
Berdasarkan data, kata Rakhmat Renaldy, permohonan merek atau kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan sejak dua tahun terakhir. Pada 2021 ada 1.463 permohonan, meningkatkan menjadi 2.367 permohonan pada 2022.
"Kami terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektualnya karena merek yang terdaftar memiliki nilai ekonomis apabila digunakan orang lain," kata Rakhmat Renaldy.
Kemenkumham Aceh permudah pendaftaran merek
Jumat, 17 Februari 2023 18:12 WIB