Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 27 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua.
"Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan perbaikan, baru lima bakal calon yang sudah menyerahkan, sedangkan 27 bakal calon lainnya, belum menyerahkan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Sabtu.
Munawarsyah mengatakan batas akhir penyerahan syarat dukungan perbaikan tahap kedua pada 11 Maret 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Jika bakal calon tidak menyerahkan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon.
Baca juga: KIP: Realisasi coklit pemilih pemilu di Aceh capai 92,27 persen
Adapun lima bakal calon DPD yang sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Darwati A Gani dengan jumlah 1.485 dukungan perbaikan pemilih baru dari kewajiban 614 dukungan.
Kemudian, Zulfikar dengan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 991 dukungan dari kewajiban 330 dukungan minimal. Muhammad Zulmi dengan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 742 dukungan dari kewajiban 150 dukungan.
Serta Sayed Muhammad Muliady, menyerahkan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 2.111 dukungan dari kewajiban 611 dukungan. Mulia Rahman menyerahkan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 1.037 dukungan dari kewajiban 551 dukungan.
Baca juga: Penduduk tak sampai 300 ribu jiwa, kuota kursi DPRK Banda Aceh tetap 30 orang
"Selain itu, ada seorang bakal calon DPD yang telah menyampaikan secara resmi kepada KIP Aceh, yaitu atas nama Nasrullah," kata Munawarsyah menyebutkan.
Munawarsyah meminta para bakal calon DPD yang belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua memperhatikan batas waktu akhir penyerahan, yakni pada 11 Maret 2023 sekira pukul 23.59 WIB.
"Sebagian besar bakal calon DPD juga sudah mengonfirmasi kepada KIP Aceh bahwa para admin silon mereka sedang menyelesaikan proses memasukkan dukungan pemilih baru dan akan menyampaikan perbaikan dukungan tersebut sebelum batas akhir penyerahan," kata Munawarsyah.
Baca juga: Jumlah pemilih di Aceh sebanyak 3,75 juta orang, begini penjelasannya
Sebelumnya, KIP Aceh menetap 32 bakal calon DPD tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual tahap pertama. Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, diminta menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua.
Dari 32 bakal calon tersebut, baru lima orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua. Sedangkan 27 bakal calon lainnya, belum menyerahkan hingga di hari terakhir penyerahan.
Dari 27 orang tersebut, seorang di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri. Adapun bakal calon DPD yang belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni.
Berikutnya, Bukhari MY, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandez, Helmi Hasan, Irsalina Husna Azwir, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin.
Serta Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.
"Syarat dukungan perbaikan ini nantinya akan diverifikasi secara faktual yang dipilih secara acak atau random. Bagi yang memenuhi syarat, nantinya akan ditetapkan sebagai calon bersama enam bakal calon lainnya yang sudah terlebih dahulu memenuhi syarat saat verifikasi faktual tahap pertama," kata Munawarsyah.
KIP: 27 bakal calon DPD belum serahkan syarat dukungan perbaikan
Sabtu, 11 Maret 2023 10:42 WIB
Selain itu, ada seorang bakal calon DPD yang telah menyampaikan secara resmi kepada KIP Aceh, yaitu atas nama Nasrullah