Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh mulai menyelidiki terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2022 pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.
"Kita masih selidiki, kasus ini ada pengaduan dari masyarakat," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Sabtu.
Fadillah mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan atau adanya indikasi korupsi terhadap dana bagi hasil pajak rokok tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, atau proses pengumpulan bahan keterangan
"Kita masih Pulbaket, masih pengambilan keterangan di keuangan, keterangan klarifikasi seperti itu," ujarnya.
Baca juga: GeRAK dukung Polda Aceh usut tuntas perkara korupsi di Pemko Banda Aceh
Berdasarkan informasi yang diterima, Satreskrim Polresta telah mengirimkan surat ke RSUD Meuraxa Banda Aceh dalam rangka meminta beberapa dokumen terkait perencanaan terhadap kegiatan dana bagi hasil pajak rokok.
Penyelidikan tersebut berawal terkait penggunaan dana pajak rokok senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan mesin laundry di rumah sakit pemerintah kota itu.
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Fadillah menyampaikan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, pada kasus tersebut diduga ada ketidaksesuaian penggunaan sumber anggaran. Namun, detailnya belum dapat dijelaskan.
"Iya ada dugaan sumber anggaran yang tidak semestinya. Belum bisa kita sampaikan detail karena lagi proses mematangkan alat bukti," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Begini alasan KPK OTT 10 tersangka korupsi pembangunan rel kereta api