Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan pengawasan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi pemerintah yang dialami oleh petani di daerah tersebut.
“Persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi saat ini menjadi fokus pemerintah daerah untuk diselesaikan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, drh Safridhal dalam keterangan diterima di Suka Makmue, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa lokasi di Nagan Raya mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, sehingga hal ini membutuhkan penanganan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut pupuk bersubsidi hanya untuk petani terdaftar
Safridhal menjelaskan, keterangan yang diperoleh di lapangan, kelangkaan pupuk terjadi di Kabupaten Nagan Raya karena beberapa faktor diantaranya seperti data penggarap sering berubah karena sebagian petani bukanlah pemilik lahan.
Kemudian data penerima pupuk subsidi sering berubah-ubah dan penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran.
Ia menjelaskan, saat ini alokasi subsidi pupuk Urea dari pemerintah untuk Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mencapai 2.977.210 kilogram atau sebanyak 2.997 ton, dan pupuk NPK sebanyak 5.962.380 kilogram atau sebanyak 5.692 ton.
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, kata Safridhal, perlu dilakukan update penerima sehingga diharapkan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan penerima.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus mengatakan guna mencegah terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani, pemerintah daerah menyarankan agar data penerima pupuk subsidi di Nagan Raya agar dilakukan pembaruan termasuk data lahan pertanian, dan sistem pola tanam serentak.
Baca juga: PT PIM tambah kapasitas produksi pupuk nasional
"Data lahan pertanian sangatlah penting karena dengan demikian kelangkaan pupuk tidak akan terjadi lagi," kata Amran Yunus.
Menurutnya, perlu dilakukan penertiban kartu kendali di toko-toko penyalur pupuk agar penjualan pupuk sesuai dengan Harga Enceran Tinggi (HET) dan menyalurkan sesuai dengan kuota atau data kelompok yang telah ditentukan pada kios tersebut.
"Jangan sampai petani daerah lain membeli pada kios yang namanya tidak terdata," kata Amran Yunus menambahkan.
Baca juga: Realisasi distribusi pupuk subsidi di Aceh Utara capai 2.209 ton