Namun, kata Izharul Haq, saat ini sistem perbankan BSI telah kembali terkoneksi secara normal dengan sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN) sebagai platform pembayaran pemerintah.
Dengan pulihnya sistem perbankan BSI tersebut, lanjut dia, maka pencairan dana APBN kepada para penerima pembayaran (baik perseorangan, Bendahara, maupun pihak ketiga) telah dapat dilakukan kembali.
"Artinya, pencairan dana APBN melalui BSI sebagai bank operasional mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN sudah aktif terhitung tanggal 16 Mei 2023," demikian Izharul Haq.
Baca juga: BSI jamin perlindungan data dan dana nasabah