Selain meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, KPU juga meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota) menerima pengajuan daftar bacaleg dari partai peserta pemilu, dalam kurun waktu 1—14 Mei 2024.
Kendati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), baik DPR, DPRD, maupun DPD, dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, pada tahapan verifikasi administrasi perlu peran serta masyarakat.
Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, misalnya, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.