Hal sama juga dilakukan kepada bakal calon anggota DPD terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat.
Dengan demikian, tidak hanya lembaga penyelenggara pemilihan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tahapan ini, tetapi semua warga negara Indonesia ikut serta demi kesuksesan pesta demokrasi mendatang.
Paling tidak jika ada warga di sekitar lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang masuk dalam daftar bacaleg partai politik atau calon perseorangan, padahal yang bersangkutan masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri, masyarakat sekitar perlu segera melaporkan ke KPU.
Sesuai dengan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta bakal calon anggota DPD RI, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.