Khusus calon perseorangan, diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Tidak saja ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang wajib mengundurkan diri, tetapi juga kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Mereka wajib mundur ketika akan mengikuti kontestasi pada pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Anggota DPD RI.
Selain itu, bakal calon berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
Bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri juga wajib mengundurkan diri ketika sebagai bacaleg maupun calon perseorangan.
Keberadaan masyarakat sebagai informan penyelenggara pemilu pada setiap tahapan Pemilu 2024 sangat diperlukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT), baik untuk Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, maupun Pemilu Anggota DPD RI.