Polisi ungkap kasus perdagangan orang bermodus prostitusi di Aceh
Sabtu, 17 Juni 2023 15:37 WIB
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R, merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.
"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang juga bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang tersebut," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Komnas HAM: Pengungsi Rohingya di Aceh tersisa 155 orang