Subulussalam (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok, terutama di kantor-kantor pemerintah dan fasilitas publik, untuk menciptakan suasana lebih nyaman, sehat dan bersih.
"Peraturan Wali kota tentang Kawasan tanpa rokok sudah keluar, ini untuk menciptakan suasana kantor lebih bersih dan memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat saat mendatangi kantor pemerintah," kata Sekdako Subulussalam, H Damhuri di Subulussalam, Rabu.
Ia menjelaskan larangan merokok di sejumlah tempat umum tertuang dalam Peraturan Wali kota Subulussalam Nomor 52 tahun 2016 tentang Kawasan tanpa rokok seperti kantor - kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, puskesmas, puskesdes dan posyandu yang berada di seluruh desa dalam wilayah Subulussalam.
Beberapa kawasan tanpa rokok lainnya yakni tempat proses belajar mengajar seperti rumah-rumah sekolah, tempat pengajian, tempat anak bermain, rumah ibadah, fasilitas olahraga, fasilitas olahraga dan kendaraan umum.
"Beberapa tempat tersebut sudah ada selebaran Perwal dibagikan di sana. Ini untuk diketahui oleh masyarakat. Memang sekarang ini masih proses tahap sosialisasi," ungkap Damhuri.
Ia menjelaskan sanksi terhadap pelaku yang tidak mengindahkan aturan ini berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, menghentikan sementara kegiatan, mencabut izin atau rekomendasi pencabutan izin.
"Harapan saya semua pihak bisa mengindahkan Perwal ini, karena ini untuk kebaikan kita semua. Di kantor-kantor juga sudah dibagikan selebaran agar PNS bisa mematuhi aturan ini," katanya.
Damhuri mengatakan salinan Perwal ini juga sudah dikirim di lima kecamatan seperti Kecamatan Simpang Kiri, Penanggalan, Sultan Daulat, Runding dan Longkib. Salanjutnya akan diteruskan ke kampung-kampung dalam wilayah Subulussalam. Para camat dan kepala desa diminta menyosialisasikan Perwal ini kepada masyarakat.
"Sudah, sudah dikirim ke kecamatan dan kampung-kampung supaya masyarakat umum juga harus mengetahui tentang kawasan tanpa rokok," katanya.
"Ini penting untuk disampaikan ke masyarakat, apalagi kendaraan umum termasuk salah satu kawasan tanpa rokok. Sebagian kita, ada perokok ada yang tidak, ini perlu mereka ketahui. Mari kita sama-sama mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama " kata Damhuri menambahkan.