Sebelumnya tiga fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir terhadap lima rancangan Qanun (raqan) Program Legislasi Prioritas tahun 2022.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara, Zahara Hasma mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serius dan segera mendapatkan pengesahan yang nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya raqan ini.
"Sehingga, mampu merespon kebutuhan terhadap regulasi dan memenuhi suatu payung hukum terhadap suatu persoalan yang berkembang dalam masyarakat," ujarnya.
Juru bicara Fraksi Golkar Sira Sarimin, berpesan kepada Pj Bupati agar qanun-qanun yang telah disahkan nantinya diharapkan mampu memberi jaminan bagi lahirnya perencanaan dan arah kebijakan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Sehingga, pemerintah akan mampu mempercepat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai harapan kita semua, serta mampu meningkatkan dan memperkuat tata organisasi pemerintah daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat," katanya.
Kemudian, Ayu Sri Dewi dari Fraksi Aceh Raya Bersama DPRK Nagan Raya menyampaikan kepada Pj Bupati Nagan Raya, agar memperjelas bahwa raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang belum tuntas dibahas.
"Artinya, qanun tersebut belum dapat disahkan serta meminta Pj Bupati Nagan Raya untuk menjalankan dengan serius yang telah dibahas pihak legislatif dan eksekutif, apabila sudah mendapat persetujuan Biro Hukum Pemerintah Aceh," harapnya.
Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas berterima kasih atas pengesahan empat produk hukum oleh DPRK Nagan Raya.
“Rancangan qanun ini nantinya akan kita bawa ke Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Provinsi Aceh untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan terakhir diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya," tuturnya.
Baca juga: DPRK Aceh Barat setujui dan terima LPJ APBK 2022 sebagai qanun daerah