Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana dengan kerugian negara Rp382,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro di Aceh Selatan, Kamis, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau tahap dua. Selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya.
Baca juga: Mantan Dirut PTPL kembalikan Rp500 juta terkait aliran dana korupsi RS Arun Lhokseumawe
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial MY, BM, dan TS. Para pelaku masing-masing menjabat kepala, sekretaris, dan bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2016.
"Tersangka MY dan TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan. Sedang tersangka BM dengan status tahanan kota karena dalam keadaan sakit berat," kata Heru Anggoro.
Tiga tersangka korupsi dana bantuan keluarga berencana Aceh Selatan ditahan
Kamis, 3 Agustus 2023 20:20 WIB