Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh membuka posko untuk menerima pindah pemilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa, mengatakan posko pindah pemilih tersebut dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum ad hoc di tingkat desa.
"Posko tersebut untuk mengakomodir pemilih yang pindah atau sedang bertugas tempat lainnya yang jaraknya jauh dari tempat domisili saat pemungutan suara pemilu atau alasan lainnya, sehingga tidak kehilangan hak pilih," kata Agusni AH.
Baca juga: KIP Banda Aceh mulai susun rancangan DCS Pemilu 2024
Menurut Agusni AH, data pemilih pindahan tersebut nantinya dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Sedang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, nantinya dimasukkan dalam dalam daftar pemilih khusus.
Agusni merincikan sejumlah syarat pindah memilih yang terdiri hingga 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri sembilan syarat. Sedangkan tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodir empat syarat.