Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan surat suara pemilih pindahan tergantung ke wilayah mana pemilih tersebut pindah. Apabila pindah di luar daerah pemilihannya seperti luar provinsi, hanya mendapat surat suara calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau masih dalam provinsi, tetap berbeda daerah pemilihan DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR Kabupaten kota, maka hanya mendapat surat suara pemilihan presiden dan calon anggota DPD RI. Begitu juga untuk daerah pemilihan DPR, DPRA, dan DPR kabupaten kota, akan disesuaikan dengan asal domisili pemilih terdaftar," kata Saiful
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP Aceh: Parpol diberi kesempatan ganti bacaleg sebelum penetapan DCS