Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan program asimilasi menjadi solusi mengatasi kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Lilik Sujandi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi itu dalam kondisi kelebihan dan tampung.
"Hampir semua lapas dan rutan di Aceh kelebihan daya tampung hingga dua kali lipat. Program asimilasi menjadi solusi mengatasi kelebihan daya tampung tersebut," kata Lilik Sujandi.
Baca juga: Lapas Idi, penjara terpadat di Indonesia
Di Aceh ada 17 lapas, delapan rutan, dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Total daya tampung lapas dan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh sekitar 4.000-an orang.
Sementara, jumlah hunian lapas dan rutan di Provinsi Aceh sebanyak 7.962 orang, terdiri 6.712 narapidana dan 1.481 tahanan. Dari seluruh narapidana dan tahanan tersebut, sekitar 60 persen di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.