Lilik Sujandi mengatakan asimilasi merupakan program pengkaryaan dan membaurkan warga binaan dengan masyarakat sebelum masa pidana selesai. Pemberian asimilasi tersebut dilakukan secara ketat.
"Selain asimilasi, pemberian pembebasan bersyarat juga bagian dari solusi mengurangi kelebihan daya tampung lapas dan rutan di Aceh," kata Lilik Sujandi menyebutkan.
Tentunya, kata dia, pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Kalau untuk penanganan lainnya, tentu membangun lapas dan rutan. Namun, itu tergantung ketersediaan anggaran. Satu lapas atau rutan baru bisa mengurangi kelebihan daya tampung 500-an warga binaan," kata Lilik Sujandi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Irhamuddin mengatakan lapas yang dipimpinnya masuk dalam 10 besar penjara terpadat di Indonesia.
"Lapas Idi saat ini mengalami kelebihan kapasitas, di mana seharusnya menampung 68 narapidana, tetapi saat ini dihuni 394 narapidana. Dan ini terpadat di Indonesia," katanya.
Lapas Idi memiliki 16 kamar laki-laki dan satu kamar. Dengan kondisi kelebihan daya tampung tersebut, sebagian narapidana tidur dengan bergantungan menggunakan kain.
"Kami akan mencari solusi agar kelebihan daya tampung ini dapat teratasi. Di antaranya dengan penambahan kamar ataupun upaya lainnya," kata Irhamuddin.
Baca juga: 423 warga binaan di Lapas Meulaboh dapat remisi di hari kemerdekaan