Kemenag Aceh Singkil serahkan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM
Rabu, 30 Agustus 2023 12:26 WIB
Dalam kesempatan ini, Saifuddin juga menegaskan setelah 17 Oktober 2024 nanti, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, sudah diwajibkan bersertifikat halal. Karena itu cepat mungkin dapat mendaftarkan.
"Kita berharap sebelum Oktober 2024 semua pelaku usaha di Singkil telah mendapat sertifikat halal," demikian Saifuddin.
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Purwanto menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Purwanto.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.
Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin imbau seluruh UMK miliki sertifikat halal