Selanjutnya, bagaimana pelaporan dana kampanye tersebut. Pelaporan dana kampanye merupakan bagian dari pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat menyebutkan.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh minta parpol transparan soal dana kampanye