Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK beluk mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker pada Kamis ini