Oleh karena itu, kata Zulkifli, bupati dan wali kota perlu membuat payung hukum bagi aparatur desa berupa peraturan bupati/wali kota tentang kewenangan desa dalam penanggulangan bencana, sehingga menjadi dasar desa untuk mengalokasikan anggaran.
Karena, menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa 8 persen Dana Desa itu digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun non alam. Pemerintah pusat juga sudah memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun peraturan bupati/walikota yang mengatur tentang kewenangan desa.
“Sebagian di Aceh memang ada yang belum membuat itu (Perbup/walikota). Makanya kita sebagai pembina mengingatkan terus supaya arah penggunaan dana desa sesuai prioritas bisa dialokasikan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Regulasi ini juga penting, lanjut dia, agar aparatur desa yang menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan bencana betul-betul dengan skala desa. Jangan sampai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tapi dibebankan kepada pemerintahan desa.
“Intinya dari untuk mitigasi sampai penanganan darurat bencana bisa digunakan dana desa sesuai dengan kewenangan desa,” ujarnya.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa