Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh meminta agar aparatur desa di provinsi itu turut aktif memanfaatkan Dana Desa untuk penanggulangan bencana dengan skala desa, dalam upaya mengurangi risiko bencana di tengah masyarakat.
“Sejauh ini sudah mulai ada desa-desa yang mengalokasikan (Dana Desa) untuk tangani bencana, seperti desa-desa di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, mereka sering banjir, lalu mereka menyediakan bantuan masa panik dengan skala desa,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yakni untuk mitigasi dan penanganan bencana baik alam maupun non alam.
Baca juga: Rp3,69 triliun Dana Desa sudah tersalurkan di tengah masyarakat Aceh
Selama ini, desa-desa banyak menggunakan Dana Desa untuk penanganan COVID-19, namun kini kondisi bencana non alam tersebut sudah tertangani.
Maka kini, lanjut dia, para aparatur desa juga bisa menggunakan dana tersebut untuk penanggulangan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan skala desa.
“Misalnya di desa sering diterjang banjir, kan bisa diprediksikan, ini desa kita sering banjir, maka anggarkan Dana Desa untuk tangani banjir, tapi tetap dengan skala desa. Atau karhutla juga begitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Zulkifli, bupati dan wali kota perlu membuat payung hukum bagi aparatur desa berupa peraturan bupati/wali kota tentang kewenangan desa dalam penanggulangan bencana, sehingga menjadi dasar desa untuk mengalokasikan anggaran.
Karena, menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa 8 persen Dana Desa itu digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun non alam. Pemerintah pusat juga sudah memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun peraturan bupati/walikota yang mengatur tentang kewenangan desa.
“Sebagian di Aceh memang ada yang belum membuat itu (Perbup/walikota). Makanya kita sebagai pembina mengingatkan terus supaya arah penggunaan dana desa sesuai prioritas bisa dialokasikan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Regulasi ini juga penting, lanjut dia, agar aparatur desa yang menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan bencana betul-betul dengan skala desa. Jangan sampai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tapi dibebankan kepada pemerintahan desa.
“Intinya dari untuk mitigasi sampai penanganan darurat bencana bisa digunakan dana desa sesuai dengan kewenangan desa,” ujarnya.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa