Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta partai politik segera menyampaikan rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024 meski batas waktu akhir pelaporan pada akhir November tahun ini.
"Sampai saat ini, belum ada partai politik yang menyampaikan laporan rekening dana kampanye," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan dana kampanye tersebut kepada partai politik peserta pemilu. Sosialisasi termasuk batas akhir penyampaian laporan rekening khusus dana kampanye.
Batas akhir penyampaian laporan rekening dana kampanye pada 27 November 2023. Kemudian, penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024. Serta perbaikan LADK pada 8 hingga 12 Januari 2024.
"Walau belum ada yang menyampaikannya, namun partai politik untuk sudah ada yang membuat rekening khusus dana kampanye. Penyampaian rekening dana kampanye tersebut sebagai bentuk pengawasan," katanya.
Muhammad Sayuni menyebutkan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 bersumber dari perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.
Terkait jumlah maksimal sumber dana kampanye, untuk perseorangan sebesar Rp2,5 miliar, dari kelompok sebesar Rp25 miliar. Serta bersumber dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebanyak Rp25 miliar.
"Pembukaan rekening khusus dana kampanye ini dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga sehari sebelum dimulainya masa kampanye," kata Muhammad Sayuni.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Banda Aceh ingatkan parpol laporkan dana kampanye