Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melaporkan rekening dan pengelolaan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban. Apabila ada partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Penyampaian atau pelaporan dana kampanye ini merupakan ranahnya partai politik. Akan tetapi, apabila tidak menyampaikan, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dan ini berdampak terhadap keikutsertaan caleg yang didaftarkan," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh sosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024
Rachmat Hidayat mengatakan tujuan penyampaian dana kampanye tersebut sebagai bentuk akuntansi dan transparansi. Dari laporan dana kampanye tersebut nanti diketahui dari mana saja sumbernya dan digunakan untuk apa saja.
"Pelaporan atau penyampaian dana kampanye tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, kami terus mengingatkan parpol segera menyampaikan dana kampanye," kata Rachmat Hidayat.