Kejati: JPU belum bersikap terkait vonis hakim perkara orang utan
Rabu, 1 November 2023 17:11 WIB
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nanta Agustia dengan hukuman dua tahun enam bulan.
Menurut Ali Rasab Lubis, JPU masih diberikan waktu untuk memutuskan apakah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa tersebut atau tidak. Jika tidak, maka JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"JPU juga melihat dari putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih semua pertimbangan seperti apa yang dituntut. Apalagi putusannya lebih dari setengah tuntutan. Jadi, tunggu saja bagaimana sikap JPU nantinya," kata Ali Rasab Lubis.
Terdakwa Nanta Agustia ditangkap penyidik negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera di Kota Langsa, pada awal Juli 2023. Orang utan tersebut dibeli terdakwa Nanta Agustia dengan harga Rp6 juta.
Baca juga: BKSDA Aceh evakuasi orang utan dari kebun sawit di Subulussalam