Kemudian, lanjut Sophia, prinsip tersebut merupakan hal yang sangat mendasar dalam sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka, dan wajib dipenuhi oleh semua negara dalam hubungan internasional.
"Karena prinsip non refoulement telah menjadi ketentuan kebiasaan hukum internasional yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat internasional, dipraktekkan oleh negara-negara" katanya.
Sesuai dengan prinsip tersebut, maka Indonesia melarang untuk mengusir atau mengembalikan seseorang ke negara asalnya jika kehidupan dan kebebasan mereka terancam.
Menurut dia, dalam hal menangani pengungsi Rohingya asal Myanmar, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat bisa menampung pengungsi tersebut sementara dengan menerapkan standar operating prosedur (SOP) yang tidak merugikan pihak manapun.
"Pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melindungi pengungsi Rohingya dengan SOP, tetapkan berapa lama pengungsi bisa ditampung dan sebagainya. Apalagi, di Aceh sudah ada satgas penanganan pengungsi luar negeri," katanya.
Namun, beban pengungsi Rohingya tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ataupun Pemerintah Indonesia melainkan juga perlu peran negara-negara ASEAN.
"Permasalahan pengungsi Rohingya seharusnya perlu dibicarakan langkah-langkah kedepan di tingkat regional ASEAN, dan juga global, PBB," demikian Sophia.
Baca juga: Puluhan imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk di Aceh Timur