Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Sophia Listriani menyatakan bahwa Indonesia terikat aturan perlindungan pengungsi meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951.
"Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi 1951, tetapi ada aturan di dalamnya yang mengikat semua negara baik yang sudah maupun belum meratifikasi," kata Sophia Listriani, di Banda Aceh, Senin.
Dirinya menjelaskan, secara hukum internasional, terdapat prinsip non refoulement sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Konvensi mengenai Status Pengungsi Tahun 1951.
Baca juga: 220 imigran Rohingya masuk ke perkampungan di Pidie
Prinsip tersebut merupakan aspek dasar dari hukum pengungsi dan telah dikembangkan menjadi kebiasaan hukum internasional sehingga harus tetap diterapkan di negara pengungsi mencari perlindungan.
"Ini berarti bahwa prinsip tersebut bersifat mengikat bagi setiap negara meskipun belum menjadi peserta penandatanganan Konvensi Tahun 1951," ujarnya.
Akademisi: Indonesia terikat lindungi pengungsi meski belum ratifikasi konvensi 1951
Senin, 20 November 2023 13:44 WIB