Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang penjual kue keliling dihadirkan ke pengadilan karena didakwa menghina dan memaki polisi yang bertugas di malam pergantian tahun baru 2017.
Perkara dengan terdakwa bernama Evad bin Ibnu Ibrahim(40) tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
Sidang tersebut dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati serta didamping hakim anggota masing-masing Eti Astuti dan Sayed Kadhimsyah. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
JPU Mursyid dalam dakwaannya menyatakan, kejadian dilakukan terdakwa pada Minggu 1 Januari 2017 sekitar pukul 00.05 WIB. Lokasi kejadian di kawasan Simpang Lima Banda Aceh.
Saat itu, kata JPU, saksi korban Adi Suriyono sebagai polisi lalu lintas mendapat tugas mengatur arus kendaraan di kawasan Simpang Lima. Di lokasi juga ada mobil penerangan kepolisian mengimbau pengguna kendaraan tidak memarkir di badan jalan.
"Namun, terdakwa mengemudikan mobil memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Saksi korban menghampiri terdakwa dan melarangnya parkir," sebut JPU Mursyid.
Larangan tersebut mendapat respons terdakwa dengan kata-kata tidak sepantasnya. Terdakwa juga sempat menarik baju dan tangan saksi korban. Di mana saat itu, saksi korban mengenakan pakaian dinas polisi lalu lintas.
"Namun, saksi korban tidak menggubris penghinaan dan makian dari terdakwa. Malah, saksi korban meninggalkan terdakwa yang sedang mengamuk dan disaksikan banyak warga," kata JPU.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 207 dan Pasal 212 KUHPidana tentang menghina di muka umum. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun enam bulan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga meminta antara terdakwa Evad bin Ibnu Ibrahim dan saksi korban Adi Suriyono saling memaafkan. Keduanya juga saling berangkulan.
Persidangan itu juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sidang dilanjutkan Rabu, 5 April mendatang dengan agenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.