Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini ibu kota Banda Aceh tersebut semrawut dengan APK. Sebab, banyak APK dipasang tidak sesuai ketentuan.
"Pemasangan APK ini sudah ada ketentuan dam zonasinya. Namun, banyak kontestan pemilu memasangkan tidak sesuai ketentuan. Jadi, kami ingatkan agar pemasangan APK ini sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Kejati gandeng KIP Aceh tangani pelanggaran Pemilu 2024
Ely Safrida menyebutkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan di antaranya di tiang-tiang listrik, dipaku di pohon-pohon pinggir jalan. Bahkan ada yang memasang di fasilitas publik seperti pagar sekolah dam rumah ibadah.
"Kami segera menertibkan alat peraga kampanye tersebut dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Banda Aceh. Kami juga mengharapkan dukungan forkopimda salam penertiban alat peraga kampanye tersebut," katanya.
Selain itu, Ely Safrida juga mengajak masyarakat ikut menjadi pengawas dengan melaporkan apabila mengetahui pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat sebagai pengawas pemilu dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Panwaslih Kota Banda Aceh beranggota tiga orang. Karena itu, kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu. Kesuksesan pemilu tidak hanya tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga bagaimana peran masyarakat mengawasi pemilu," kata Ely Safrida.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Panwaslih Aceh tingkatkan sosialisasi pelanggaran politik uang