Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan 30 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa.
"Kami minta kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada pengedaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan indikasi pengedaran, harap segara dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Syahduddi.
Baca juga: Warga Aceh kurir 133 kilogram ganja dituntut hukuman mati di PN Medan
Polisi tangkap pengedar 30 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh
Kamis, 28 Desember 2023 18:24 WIB