Banda Aceh (ANTARA) - Pusat Pelatihan dan pengembangan dan kajian hukum administrasi negara (Puslatbang KHAN LAN) Republik Indonesia menyatakan setiap daerah di Provinsi Aceh harus memiliki rencana pengembangan kompetensi guna memenuhi kebutuhan yang diperlukan organisasi.
“Rencana pengembangan kompetensi ini merupakan bagian untuk memetakan kebutuhan yang diperlukan dalam setiap jabatan dan meminimalisir adanya tudingan peserta yang ikut adalah orang yang sama,” kata Kepala Puslatbang KHAN LAN RI Said Fadhil di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan dalam mengembangkan kompetensi setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan masing-masing instansi.
Baca juga: Puslatbang Khan LAN samakan persepsi implementasi UUAP
Menurut dia sesuai norma yang ada setiap aparatur sipil negara yang menduduki sebuah jabatan harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga dalam penempatannya tidak bisa diangkat di luar kompetensi yang dimiliki.
“Kewajiban yang dilakukan saat ini untuk seorang yang sedang memangku jabatan tidak hanya dinilai saat proses sedang menjabat, tapi juga perlu dilakukan evaluasi dalam dua tahun yakni kegiatan uji kompetensi,” katanya.
Ia mengatakan uji kompetensi yang dilakukan tersebut merupakan bagian untuk mengembangkan kebutuhan yang diperlukan pada setiap ASN yang sedang memangku sebuah jabatan dengan kompetensi yang dilakukan untuk ASN.
Ia menyebutkan ada tiga jenis kompetensi yakni teknis, managerial dan sosiokultural dan untuk pengembangannya dilakukan dengan berbagai metode dan kurikulum yang telah ditetapkan dalam pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan Puslatbang KHAN LAN.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan pelatihan yang diberikan dalam pengembangan sumber daya manusia tidak lagi fokus pada jumlah lulusan yang dihasilkan, tapi pada kemanfaatan yang dihasilkan oleh setiap ASN yang bertugas di instansi masing-masing.
Menurut dia setiap peserta yang mendapat pelatihan di Puslatbang KHAN LAN harus melahirkan sebuah inovasi yang nantinya diterapkan pada instansi masing-masing tempat ASN bertugas dan dalam pelaksanaannya juga akan dilakukan pemantauan dan penilaian terhadap keberlanjutan.
Baca juga: Ini akreditasi BPSDM Aceh sebagai lembaga pelatihan ASN