Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengingatkan penjabat atau Pj kepala daerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut harus mundur dari jabatannya, jika ikut dan mencalonkan diri pada pilkada.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan aturan perundang-undangan menegaskan penjabat kepala daerah dilarang mengikuti kontestasi pada pilkada.
"Penjabat kepala daerah, baik itu Pj gubernur, maupun Pj bupati wali kota di Aceh wajib mengundurkan diri dari jabatan apabila ingin mencalonkan diri pada pilkada," katanya.
Selain penjabat kepala daerah, kata dia, kewajiban mengundurkan diri juga untuk status pegawai negeri, mengundurkan diri dari anggota Polri, maupun TNI.
Muhammad AH mengatakan pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala daerah dan status pegawai negeri maupun anggota Polri dan TNI dilakukan saat pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon pada pilkada dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, kata Muhammad AH.
"Kami akan mengawasi ketat pencalonan pasangan yang mengikuti pilkada agar semua syarat, termasuk mengundurkan diri dari jabatan penjabat kepala daerah maupun aparatur negara benar-benar terpenuhi," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga: Panwaslih rekrut 828 anggota panwascam di Aceh
Panwaslih Aceh: Pj kepala daerah wajib mundur jika ikut Pilkada
Rabu, 10 Juli 2024 19:05 WIB