Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua tersangka pembuat mie mengandung formalin serta menyita barang bukti 103 kilogram mie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Senin, kedua tersangka ditangkap di pasar induk Lambaro, Aceh Besar, pekan lalu.
"Kedua tersangka yakni berinisial M dan YW. Tersangka ditangkap karena melanggar undang-undang tentang pangan," kata Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan.
Penangkapan dua pembuat mi diduga mengandung formalin berawal dari laporan masyarakat yang menyampai ada beredar mi dengan zat berbahaya dijual di Pasar Lambaro.
Atas laporan tersebut anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Di pasar tersebut, petugas memeriksa tujuh pembuat mi. Dari tujuh pembuat mi, dua di antaranya positif mengandung formalin.
"Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui mencampur mie buatannya dengan formalin. Campuran formalin tersebut agar mie tahan hingga empat hari. Kalau tanpa formalin, hanya tahan sehari," kata dia.
Mie diduga mengandung formalin buatan kedua tersangka, sebut Kombes Pol Erwin Zadma, dijual untuk masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh. Kedua tersangka memproduksi mie rata-rata 100 kilogram setiap harinya.
"Kedua tersangka mendapatkan atau membeli formalin dari orang yang mengantar setiap hari di tempatnya membuat mie. Namun, tersangka tidak mengetahui nama orang yang menjual formalin tersebut," sebut Kombes Pol Erwin Zadma.
Kepolisian, kata dia, akan mengusut kasus mie diduga mengandung formalin tersebut hingga tuntas. Sebab, perbuatan kedua tersangka memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Kami juga mengingatkan pembuat maupun penjual untuk tidak mencampur mie dengan berformalin. Bagi masyarakat yang mengetahui ada pembuatan mie berformalin yang untuk dijualbelikan segera melapor ke penegak hukum agar bisa ditindak," pungkas Kombes Pol Erwin Zadma.
Polisi tangkap dua tersangka pembuat mie berformalin
Senin, 15 Januari 2018 18:39 WIB