Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga kini sudah menangani 32 laporan dugaan pelanggaran maladministrasi sepanjang 2018.
"Sepanjang 2018 ini, kami sudah menerima dan menangani 32 kasus dugaan maladministrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.
Taqwaddin mengatakan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan tersebut didominasi masalah kepegawaian. Di antaranya seleksi pegawai kontrak, mutasi pegawai, promosi jabatan, hingga persoalan penundaan gaji.
Selain itu juga ada laporan larangan penggunaan fasilitas publik seperti tempat parkir oleh pemilik usaha. Seperti pemilik toko melarang masyarakat parkir di depan tempat usahanya kecuali pelanggan.
"Laporan larangan parkir ini terjadi di Kota Banda Aceh. Masalah ini sudah selesai setelah kami menyurati Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh," kata Taqwaddin menyebutkan.
Begitu juga laporan lainnya, sebut dia, seperti persoalan BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh. Masalah ini juga sudah selesai setelah Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengklarifikasi ke kantor regional BPJS Kesehatan di Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan laporan maladministrasi lainnya, lanjut Taqwaddin, sebagiannya juga sudah diselesaikan. Kebanyakan dugaan maladministrasi yang dilaporkan terjadi karena miskomunikasi para pihak, sehingga ada pihak yang merasa dirugikan.
Menyangkut wilayah kasus maladministrasi yang paling banyak dilaporkan, Taqwaddin menyebutkan laporan didominasi dari Kota Banda Aceh. Kemudian, disusul beberapa kabupaten/kota lainnya, seperti Aceh Besar.
"Pelapor kasus maladministrasi didominasi dari Banda Aceh karena kemungkinan dekat dengan Kantor Ombudsman. Sedangkan laporan dari kabupaten/kota lainnya juga merata," pungkas Taqwaddin.
Ombudsman Aceh tangani 32 laporan kasus maladministrasi
Jumat, 16 Maret 2018 19:33 WIB