Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, meringkus sejumlah tersangka narkoba jenis sabu-sabu dalam dua hari terakhir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani, mengatakan, dalam dua hari terakhir pihaknya berhasil meringkus sebanyak 5 orang tersangka narkoba ditempat terpisah.
Ia menuturkan pada Rabu (23/8), pihaknya menangkap dua penghuni Rutan Lhoksukon, satu di antaranya masih berstatus tahanan jaksa karena dikamar tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0.45 gram.
"Keduanya berinisial MS (24) tahanan jaksa dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan dan ML (28) Narapidana Narkotika yang divonis 5 tahun penjara dengan sisa hukuman 1 tahun lagi," ungkap Ildani.
Sementara itu, sebelumnya pihaknya juga berhasil menangkap tiga pria warga Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (21/8) tepat saat malam takbiran Idul Adha.
Masing-masing tersangka narkoba tersebut berinisial NZ (37), ZA (32) dan AM (30), ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 15,77 gram.
Sedangkan kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut, AKP Ildani menyebutkan, pihaknya awalnya menangkap NZ dan ZA di Gampong Keude Tanah Pasir Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
"Kita melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli, sebelumnya ada informasi dari masyarakat kedua pelaku kerap menjual sabu dikawasan Aceh Utara hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," ujar AKP Ildani.
Lalu, dari kedua tersangka NZ dan ZA, pihaknya melakukan pengembangan lagi dan menangkap AM di Kota Lhokseumawe.
"AM adalah penyedia sabu yang ditemukan dari tersangka NZ dan ZA, saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Ildani.