Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Para nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh mengeluhkan dangkalnya kolam pelabuhan sehingga mengganggu aktifitas keluar masuk kapal tangkapan ikan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Aceh (APKIA), T Tarmizi di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Senin menyampaikan, kapal tangkap ikan nelayan di atas 15 grose tonage (GT) sering kandas di areal kolam pelabuhan karena sudah dangkal.
"Kolam pelabuhan sudah dangkal, kalau air surut kapal nelayan di atas 15 GT kandas dan tidak bisa keluar atau masuk," katanya.
Ia menyampaikan, pengerukan kolam PPS Lampulo, Banda Aceh baru ini tidak sesuai harapan masyarakat nelayan dan pekerja melakukan pengerukan bukan di jalur keluar, atau masuknya kapal ikan nelayan.
"Meskipun baru saja dilakukan pengerukan, kolam pelabuhan tetap dangkal. Itu kamu liat sendiri kapal nelayan kandas dan tidak bisa masuk, kapal itu baru bisa masuk setelah air pasang," kata dia sembari menunjukkan ke kapal yang kandas di Kolam PPS Lampulo.
Baca juga: Pelabuhan rakyat di Banda Aceh layani pelayaran
Seorang nelayan lainnya, Mukhlis juga mengeluh dan pihaknya berharap pemerintah melakukan pengerukan ulang serta mengontrol para pekerja agar tidak merungikan negara.
"Pengerukan itu tidak sesuai dengan harapan dan mereka mengambil endapan lumpur di pinggiran kolam, sementara di jalur lintas kapal nelayan tetap saja dangkal dan kapal nelayan sering kali kandas," ujar nelayan tadi.
Mayoritas masyarakat nelayan provinsi paling ujung barat Sumatera melaut atau mencari ikan tangkap hingga ke Samudera Hindia dan Selat Malaka.
"Rata-rata mereka di sini, melaut 10 hari. Dan kapal nelayan itu melaut ke Samudera Hindia," kata Syahbandar PPS Lampulo, Kamil Sayuti.
Data Syahbandar setempat pada 2017 menyebut, terdapat 359 unit kapal perikanan dengan alat tangkap 261 kapal diantaranya menggunakan pukat cincin dan 98 pancing ulur.
Baca juga: Pelabuhan Lampulo "Mesin Uang" Aceh
"Kalau syarat untuk SPB (surat perintah berlayar), sesuai peraturan berlaku itu wajib ada SLO (surat laik operasi) dari perikanan. Tapi ini, berlaku bagi kapal perikanan di atas 10 gross ton," kata Kamil.