Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) gabungan menebang pohon kelapa sawit seluas 14,6 hektare karena masuk dalam kawasan hutan lindung, di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Provinsi Aceh.
"Sejak kemarin (Jumat) sudah kita mulai melakukan penebangan dengan luas 14,6 hektare tahap pertama, cuma kondisi hujan sedikit terkendala dan hari ini tim masih menebang," kata Kepala KPH VI Subulussalam, Irwandi, di Aceh Selatan, Sabtu.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya ia menjelaskan, masyarakat yang telah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan lindung tersebut tidak keberatan saat tim melakukan penebangan karena ke depan pemerintah akan menjadikan kawasan itu perhutanan sosial untuk kegitan ekonomi.
"Masyarakat juga ikut menebang bersama kita di lokasi, tidak ada yang merasa keberatan setelah kita menjelaskan bahwa yang mereka lakukan adalah salah. Ke depan akan diupayakan sebagai kawasan perhutanan sosial bagi warga sekitar," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, tidak ada target berapa lama pekerjaan penebangan pohon sawit di kawasan hutan lindung tersebut, apabila cuaca mendukung maka hanya dalam hitungan beberapa hari kegiatan tahap pertama itu sudah tuntas.
Tim yang melakukan penebangan pohon sawit itu terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI, tim Forum Konservasi Leuser (FKL), Polisi dan masyarakat pemilik pohon sawit tersebut.
Untuk sampai ke lokasi, tim harus menyeberang sungai menggunakan perahu dengan estimasi perjalanan 2,5 jam dari desa terdekat untuk menuju titik lokasi yang masih masuk dalam kawasan Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat.
Menurut data FKL, sejak September 2014 hingga November 2018 telah dilakukan pemusnahan pohon sawit illegal seluas 2.000 hektare karena berada di kawasan hutan lindung, suaka marga satwa rawa Singkil dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Belasan hektare pohon sawit di hutan lindung dimusnahkan
Sabtu, 3 November 2018 16:23 WIB