Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sayid Fadhil menyatakan akan menempuh jalur hukum atau PTUN terkait pemberhentian dirinya dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS).
"Dalam waktu dekat ini saya akan melakukan upaya hukum atau menggugat Ke PTUN terkait pergantian saya oleh Plt Gubernur Aceh atau Dewan Kawasan Sabang (DKS)," kata Sayid Fadhil saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi pemberhentian dirinya secara hormat dari Kepala BPKS oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS bersama dua Anggota DKS yakni, Wali Kota Sabang Nazaruddin dan Bupati Aceh Besar Mawardi.
"Saya akan menempuh jalur hukum, secara perdata dan dugaan pidana kepada DKS karena memberhentikan saya secara sepihak dari Kepala BPKS," kata dia.
Menurut Sayid, surat keputusan pemberhentian dirinya dengan hormat bukan atas permintaan sendiri yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS merupakan cacat hukum, karena Plt bukanlah Gubernur yang difinitif.
Sayid Fadhil diberhentikan dari Kepala BPKS sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DKS Nova Iriansyah dengan Nomor 515/39/2019, Anggota DKS Wali Kota Sabang, Nazaruddin Nomor : 800/14/2019 dan Anggota DKS Bupati Aceh Bersar, Mawardi Nomor 13 Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019.
"Alasan pemberhentian Sayid Fadil ini banyak hal, paling utama, menegerial atau kepemimpinan, serta menggonta-ganti direktur tanpa sepengetahuan DKS," kata Sekretaris DKS Makumur Ibrahim.
Baca juga: Dewan Kawasan Sabang berhentikan Sayid Fadhil dari Kepala BPKS
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS juga mengangkat Saudara Ir Razuardi MT sebagai Plt Kepala BPKS sampai dengan ditetapkan dan/atau dilantiknya pejabat difinitif kepala BPKS.
"Pengangkatan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melantik dan mengambil sumpah Pejabat/Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Periode 2018 - 2023 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (22/03/2018).
Pejabat yang dilantik meliputi, Kepala BPKS Dr Sayid Fadhil M Hum, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE Ak MM, Deputi Umum, Dr Muslem Daud M Ed, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Ir Fauzi Umar MM, Deputi Komersil dan Investasi Agus Salim SE M Si serta Deputi Pengawasan Abdul Manan S Ag M Hum.
BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdangagan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.
Baca juga: Gubernur Aceh tunjuk Razuardi Plt Kepala BPKS