Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadli memastikan masyarakat sebagai pengguna produk perbankan dari jasa keuangan memperoleh perlindungan.
"OJK hadir untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna produk lembaga jasa keuangan bisa mendapatkan perlindungan terhadap permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan," kata Aulia di Banda Aceh, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna berjalan sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlindungan konsumen ini pastinya harus didukung oleh seluruh lembaga jasa keuangan. Karena, pengguna produk
lembaga jasa keuangan adalah konsumen atau masyarakat," ucap Ketua OJK Aceh.
Ia mengaku, konsumen perbankan dari Sabang hingga Merauke menerima layanan informasi pengaduan sejak OJK hadir dari, 2014 hingga seterusnya terkait PUJK.
"PUJK wajib melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain," tegasnya.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sebut Aulia Fadli.
Ia menambahkan, OJK juga mengatur mekanisme dan proses penanganan pengaduan yang tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK LPK) serta SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di sektor jasa keuangan.
Selain itu katanya, PUJK juga harus berupaya memberikan layanan kepada konsumen keuangan dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang dialami konsumen.
"Pengaduan yang tidak menemukan kesepakatan penyelesaian antara konsumen dan PUJK, dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," papar Aulia.
Menurut dia, lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa pun di luar pengadilan yakni, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).