Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bireuen menangkap tiga tersangka perampokan truk boks membawa rokok yang dilakukan sebulan lalu
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah di Sumatera Utara, Kamis (14/3).
"Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil penjualan rokok rampokan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, penangkapan melibatkan personel gabungan Subdit 3 Jantanras Ditreskrimum dan BKO Satuan Brimob Polda Aceh serta dibantu personel Satreskrim Polres Bireuen.
Ketiga tersangka yakni berinisial AI (41), warga Labuhan Deli Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, SHS (35), warga Belawan, Sumatera Utara, dan SK (41), warga Jati Karya, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Perampokan truk boks dilakukan ketiga tersangka di Gampong Mulia, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (12/2). Perampokan dilakukan tersangka dengan jalan menghadang truk boks yang dikemudikan korban menggunakan minibus BK 1182 AV.
Korban perampokan yakni Armiadi (35) dan Hari Syahrian (37), keduanya warga Kota Lhokseumawe. Dan Teuku Ilhami (21), warga Peureulak, Aceh Timur. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan distributor rokok.
Kemudian, membawa korban beserta truk boks hingga ke Aceh Tamiang. Korban diturunkan di suatu tempat sedangkan truk boks dibawa lari. Truk akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.
"Penangkapan tersangka setelah polisi menyelidiki pelaku perampokan truk tersebut. Para tersangka ditangkap di rumah mereka dalam waktu terpisah," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit mobil Colt Diesel enam roda, satu unit minibus Toyota Avanza, satu unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil penjualan rokok rampokan.
Sejumlah telepon genggam, perhiasan berupa cincin, jam tangan yang semuanya diduga dibeli dari hasil penjualan rokok. Serta slip setoran uang diduga hasil penjualan rokok.
"Ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, Sumatera Utara. Tim gabungan masih mengembangkan perkara terhadap tersangka lainnya," pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.
Tim gabungan Polda Aceh tangkap tiga tersangka perampokan truk boks
Sabtu, 16 Maret 2019 18:33 WIB