Suka Makmue (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan seorang buronan, berinisial Prn (25), warta Desa Ujung Padang, Kecamatan Kuala, setelah diringkus polisi Tanah Karo, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pria ini diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Aceh dan Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Sabtu (16/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Siki Gang Kolam Nomor 2, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Penangakap ini dipimpin KBO Satreskrim Polres Nagan Raya Ipda Irwan Hadi serta sejumlah personel dan diback up Uniy IV Resmob Satreskrim Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.
Ia diringkus polisi karena diduga melakulan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial WA (22), warga Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya yang terjadi pada tanggal 14 November 2018 lalu.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita ringkus setelah empat bulan bersembunyi dalam pelariannya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, Minggu malam.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan PRN, terjadi pada tanggal 14 November 2018 sekira Pukul 09.30 WIB berlokssi di Desa Krueng Itam, Tadu Raya, Nagan Raya tepatnya di rumah milik korban WA.
Kala itu, jelas AKP Bobi, tersangka PRN menumpang mandi dirumahnya milik korban WA.
Saat korbannya sedang membuat kopi di dapur untuk tersangka, pelaku ternyata sedang mengacak-acak lemari orangtua korban.
Peristiwa ini terlihat saat korban hendak mengantar kopi kepada tersangka PRN.
Karena aksinya ketahuan, kemudian tersangka mencekik leher korban WA dan menusuk senjata tajam ke punggung belakang dan leher korban, serta di bagian bahu sebelah kiri korban.
Korban WA pun bersimbah darah, pelaku kemudian berhasil melarikan diri dan keberadaannya terus diburu polisi.
Selama empat bulan dilakukan pencarian, kata AKP Bobi, keberadaan tersangka PRN akhirnya diketahui dan polisi kemudian melakukan pengejaran.
Pada Sabtu (16/3) malam personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya di Backup unit IV Resmob Satreskrim Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, akhirnya meringkus pelaku.
"Saat ini pelaku masih diamankan sementara di Mapolres Tanah Karo, Sumatera Utara," kata AKP Bobi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membidik tersangka PRN dengan Pasal 351 ayat (1) atau (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan ini, pungkasnya.